Mataram NTB - Atas Kesalahpahaman antar warga di salah satu Kos-kosan yang ada di Cakranegara, Anggota Piket fungsi Polsek Sandubaya melalukan proses hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan menyaksikan proses mediasi antar kedua warga yang tengah bermasalah, Kamis (04/01/2024) pukul 22:00 Wita.
Informasi tersebut diterima media ini dari Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., Jum'at (05/01/2024).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa Peristiwa kesalahpahaman tersebut terjadi pada (04/01/2024) sekitar pukul 20:30 Wita, dimana warga bernama IGD datang bertamu ke Orangtuanya yang tinggal di salah satu Kamar di Kos tersebut dalam keadaan mabuk lantaran pengaruh Miras yang baru saja dikonsumsi.
Saat IGD berada di Kamar dan sedang asyik ngobrol, secara tiba-tiba penghuni Kos sebelah kamar bernama NNS membuang air gelas tepat di depan kamar nya, akan tetapi IGD yang berada di kamar sebelah merasa tersinggung dan akhirnya menimbulkan cekcok hingga akhirnya Bhabinkamtibmas membawa keduanya ke Mapolsek Sandubaya untuk berdiskusi dan berembuk guna mencari kesepakatan damai.
*Setelah keduanya menyampaikan uneg-uneg nya kemudian diberikan pencerahan oleh petugas, kedua warga akhirnya sepakat mengakhiri kesalahpahaman tersebut dan setuju untuk berdamai. Dengan menandatangani perjanjian damai yang salah satu isinya tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan masalah ini di kemudian hari. Mereka akhirnya Berdamai, ”tutup Kapolsek Sandubaya. (Adb)